Mengenal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

10-03-2025 PPPOMN Dilihat 5688 kali

Apa itu SPBE?

Seperti tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna. Penerapan SPBE merupakan langkah nyata reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pemerintah. Oleh karena itu, di tengah tantangan perkembangan zaman, penerapan digitalisasi tata kelola pemerintahan merupakan keharusan, bukan pilihan. 

Birokrasi pemerintahan pun harus beradaptasi melalui digitalisasi agar dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang inovatif, terbuka dan akuntabel. Semua pimpinan instansi pemerintah, dari pusat hingga daerah, harus mendukung akselerasi implementasi SPBE pada tiga aspek utama, yaitu pengukuran kinerja unit, operasionalisasi Sumber Daya Manusia (SDM), dan pelayanan publik.

Penerapan Digitalisasi di PPPOMN

Dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik sesuai tujuan reformasi birokrasi serta membangun zona integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), maka Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) melaksanakan pemantauan kinerja unit dan operasionalisasi SDM melalui aplikasi yang terintegrasi dengan kementerian lain. Implementasi SPBE yang saling terintegrasi dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi. 

Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) juga menerapkan digitalisasi untuk meningkatkan pelayanan publik baik untuk internal maupun eksternal BPOM. Layanan publik PPPOMN telah diimplementasikan melalui sistem berbasis digitalisasi, di antaranya yaitu:

a.    SIMA (Sistem Informasi Metode Analisis) merupakan aplikasi yang dimanfaatkan dalam memberikan layanan Metode Analisis (MA) yang dapat diakses oleh PPPOMN dan UPT Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di seluruh Indonesia secara online.

b.    Infalabs (Indonesian FDA Laboratory Services) yaitu sistem pelayanan publik PPPOMN BPOM yang terdiri dari layanan Baku Pembanding baik kimia maupun mikrobiologi, Uji Profisiensi, Hewan Uji, Pengujian, Kalibrasi dan Lot Release Vaksin.

c.    Sikumbang ABG yaitu strategi percepatan pemenuhan baku pembanding melalui kolaborasi Academic-Business-Government (ABG). Dengan adanya Kerjasama antar berbagai pihak, diharapkan terwujud kemandirian bangsa Indonesia dalam pemenuhan baku pembanding, mengurangi ketergantungan terhadap impor, memberikan kepercayaan, bangga terhadap karya negeri sendiri, dan meningkatkan daya saing bangsa.

d.    Subsite PPPOMN memuat informasi terkini PPPOMN yang juga terintegrasi dengan aplikasi layanan publik tersebut dan layanan pengaduan serta keterbukaan informasi publik.

Melalui digitalisasi dalam 3 aspek utama tersebut, diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, bersih, akuntabel dan transparan serta pelayanan publik yang terpercaya dan berkualitas. Keberhasilan implementasi SPBE bergantung pada komitmen pemerintah, kesiapan infrastruktur, serta partisipasi masyarakat dalam mengadopsi layanan digital pemerintahan.

Sarana